Tawaf adalah suatu ritual mengelilingi Ka’bah (bangunan suci di Mekah) sebanyak tujuh kali sebagai bagian pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Thawaf di (sekeliling) Baitullah adalah seperti shalat, melainkan kalian sewaktu thawaf boleh berbicara, maka barangsiapa yang berbicara pada waktu itu, janganlah berbicara, kecuali yang baik.” (ShahihTirmidzi, Shahih Ibnu Khuzaimah, dan Shahih Ibnu Hibban)
Menurut Nabila Lubis dalam “Menyingkap Rahasia Ibadah Haji”, maksud hadits di atas adalah maka saat itu (thawaf) hadirkanlah dalam hati kita sikap mengagungkan, perasaan takut, pengharapan, dan rasa cinta, seperti yang kita lakukan saat shalat.
Karena disamakan dengan shalat dalam beberapa hal, maka thawaf memiliki sejumlah persyaratan, seperti yang tertulis dalam “Al-Wajiz, Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah”, sebagai berikut:
Pertama, suci dari hadats besar dan kecil. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw, ”Laksanakanlah apa yang dilaksanakan oleh seorang yang haji, kecuali [satu hal] janganlah engkau thawaf di Baitullah sehingga engkau mandi bersih (dari haidh).” (Muttafaqun ’alaih)
Kedua, menutup aurat. Allah SWT berfirman, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (QS. Al-A'raaf: 31)
Ketiga, melakukan thawaf tujuh kali putaran sempurna, karena Nabi saw. melakukannya tujuh kali putaran, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Umar ra, ”Datang ke Mekkah, lalu thawaf di Baitullah tujuh kali putaran dan shalat di belakang maqam Ibrahim dua raka’at, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali; dan sungguh pada diri Rasulullah saw. itu terdapat suri tauladan yang baik bagi kalian”.
Keempat, memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir di situ juga, dengan menempatkan Baitullah berada di sebelah kiri. Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir r.a., ”Tatkala Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menjamahnya, kemudian berjalan di sebelah kanannya, lalu beliau lari-lari kecil tiga kali putaran [pertama, pent.] dan berjalan biasa empat kali putaran.”
Kelima, hendaknya thawaf dilakukan di luar Baitullah. Allah SWT berfirman, "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua (Baitullah)." (QS. Al-Hajj:29).
Dan, keenam, thawaf harus berurutan langsung [tidak diselingi oleh pekerjaan lain), karena Nabi saw. melakukannya demikian dan Rasulullah saw. bersabda, "Ambillah dariku manasik hajimu." (Shahih Irwa-ul Ghalil).
Selain itu, thawaf juga dibagi beberapa macam: pertama, Tawaf Ifadah. Tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama'ah tidak ihram. Sesudah Tawaf Ifadah jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih ihram.
Kedua, Thawaf Qudum. Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekah. Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
Ketiga, Thawaf Wada. Wada artinya perpisahan, Tawaf ini merupakan salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar (Tawaf Kembali) karena setelah itu jama'ah akan meninggalkan Mekah menuju tempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Dan, keempat, Tawaf Sunat. Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar