Minggu, 10 Juni 2012

TA’ARRUF DAN PRINSIP DEMOKRASI


By Eep Khunaefi

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling betakwa di antara kamu. (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

D
alam terjemahan al-Qur’an yang disusun oleh Departemen Agama RI, kata   sya'b   diterjemahkan  sebagai  "bangsa". Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab, kata ini hanya sekali ditemukan  dalam  Al-Quran dan berbentuk plural. Sementara pakar bahasa Abu 'Ubaidah --seperti dikutip oleh  At-Tabarsi  dalam tafsirnya-- memahami kata sya'b dengan arti kelompok non-Arab, sama dengan  qabilah  untuk  suku-suku Arab.
Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an, kata ini sebenarnya bermakna dua: cabang dan rumpun. Jadi, kata sya’b tidak menunjukkan arti bangsa sama sekali. Meski begitu, katanya, hal ini tidak  lantas  menjadikan  surat Al-Hujurat  ayat 13 di atas tertolak sebagai argumentasi pandangan kebangsaan yang direstui Al-Quran. Hanya saja, cara pembuktiannya tidak sekadar menyatakan bahwa kata  sya'b  sama dengan bangsa atau kebangsaan.

Dr. Wahbah az-Zuhaili, salah seorang faqih abad ini, dalam kitab tafsir beliau, memaparkan bahwa ayat ini merupakan ayat yang menjelaskan persamaan kedudukan seluruh manusia, tak ada keunggulan nasab (suku, bangsa, ras) salah seorang di antara mereka dibandingkan yang lain, karena seluruh manusia berasal dari bapak dan ibu yang sama. Beliau juga menjelaskan bahwa diciptakannya manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku adalah untuk saling mengenal, bukan untuk saling membanggakan nasab.
Kuntowijoyo dalam Identitas Politik Umat Islam menulis bahwa setidaknya ada dua hal yang dapat kita tarik dari ayat di atas. Pertama, pada mulanya manusia itu satu, yang menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku ialah Tuhan, dan yang mengukur kemuliaan ialah Tuhan. Jadi, ada lingkaran yang berawal dan berakhir pada Tuhan, teosentrisme.
Kedua, manusia secara objektif memang berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Manusia itu secara ontologis (berdasar kenyataan) memang makhluk sosial, sehingga mereka berkelompok dalam bangsa dan suku. Dalam istilah “bangsa dan suku” mesti dimasukkan agama, kelas, budaya, partai dan sebagainya. Dengan kata lain, Islam mengajarkan untuk berpikir dan berperilaku objektif. Dari ayat ini jelas bahwa filsafat sosial Islam, termasuk hukum, etika, ekonomi, dan politik adalah objektivisme teosentris.
Dalam suatu riwayat, ayat ini diturunkan berkenaan dengan kisah Bilal bin Rabah. Saat peristiwa Futuh Mekkah, bilal naik ke atas Ka’bah untuk mengumandangkan azan. Melihat akan hal ini, maka ada beberapa orang yang berkata: “Apakah pantas budak hitam macam dia mengumandangkan azan di atas Ka’bah?” Maka berkatalah yang lainnya: “Sekiranya Allah membenci orang ini, pasti Allah akan menggantinya.”  Lalu turunlah ayat ini untuk menegaskan bahwa di dalam Islam tidak ada diskriminasi. Orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling takwa. (HR. Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abi Mulaikah)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abi Hindin yang oleh Rasulullah hendak dikawinkan dengan seorang wanita Bayadhah. Bani Bayadhah berkata: “Wahai Rasulullah pantaskah kalau kami mengawinkan puteri-puteri kami kepada budak-budak kami?” Ayat ini turun sebagai penjelasan bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan antara bekas budak dengan orang merdeka. (HR. Ibnu Asakir dalam Kitab Muhammat yang ditulis oleh Ibnu Basykual dari Abu Bakar bin Abi Dawud dalam tafsirnya)
Menurut Kunto, karena al-Qur’an menegaskan adanya kelompok dan solidaritas ini, maka eksistensi keduanya merupakan Fithrah (sunnatullah), yang tak akan berubah (QS. Yunus [10]: 64). Dan seperti dikatakan oleh al-Qur’an, tujuan dari semuanya ini adalah ta’arruf, saling mengenal. Ta’arruf berasal dari kata ‘arafa yang berarti mengerti. Dari mengerti ini akan diharapkan seseorang bisa memaafkan orang lain. Karena itu, dalam pepatah Perancis disebutkan tout comprendrer est tout pardonner, mengerti berarti memaafkan.
Menurut Kunto, ta’arruf menjadi salah satu prinsip dari demokrasi. Dalam suatu masyarakat demokratis, semua orang harus mengerti kepentingan orang lain, sehingga hak-hak orang lain tidak dilanggar. Menurutnya, setidaknya ada empat hal di mana ta’arruf bisa dilaksanakan. Pertama, ta’arruf hanya bisa berjalan kalau ada equality (persamaan). Persamaan hak antara orang yang berkulit putih dan hitam, antara suku Jawa, Sunda, Makassar, dan suku-suku lainnya di Indonesia maupun dunia, dan juga sama antara laki-laki dan perempuan. Sebab, tujuan dari adanya ta’arruf ini adalah takwah seperti bunyi akhir ayat di atas. Karena itu, ketakwaan tidak akan tercipta kalau dalam ta’arruf ini kita mengabaikan unsur kesamaan derajat di antara kita.
Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al-Azhar, menulis dalam bukunya Min Tawjihat Al-Islam bahwa, "Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan)  sama.  Allah   telah   menganugerahkan   kepada perempuan sebagaimana  menganugerahkan  kepada  lelaki: potensi dan kemampuan  yang  cukup  untuk  memikul  tanggung jawab dan menjadikan  kedua  jenis  kelamin  ini  dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat  umum maupun khusus.  Karena  itu,  hukum-hukum  syariat  pun  meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual  dan membeli,  mengawinkan  dan  kawin,  melanggar  dan  dihukum, menuntut dan menyaksikan,  dan  yang  itu (perempuan)  juga demikian,  dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan."
Kedua, ta’arruf juga menekankan pentingnya liberty (kemerdekaan). Ketakwaan yang ingin kita capai dari ta’arruf ini tidak akan berhasil kalau kita hidup dalam pengekangan, penjajahan, dan intimidasi. Karena itu, perlunya kebebasan berekspresi yang terbatas (tidak sewenang-wenang), adalah salah satu pilar penting agar nilai-nilai luhur dari ta’arruf ini tercapai.
Ketiga, ta’arruf juga berarti adanya komunikasi dialogis. Tidak ada dominasi satu kelompok atas kelompok lain. Semua hal diselenggarakan berdasar kepentingan pihak-pihak yang terkait, tidak monologis oleh kelompok mayoritas yang dominan. Ada pengakuan bahwa kelompok lain juga mempunyai kepentingan yang sama dan mungkin bertabrakan dengan kepentingan sendiri. Penguasaan atas simbol-simbol sosial (kehormatan, kekuasaan, kekayaan) dibagi bersama tanpa monopoli. Demikian pula kekuasaan dibatasi oleh kaidah ta’arruf. Dialog dapat mencegah konfrontasi dan konflik antarwarga.
Terakhir (keempat), ta’arruf mempunyai asumsi negara hukum. Hukum positif yang diketahui bersama mencegah pandangan tentang relativitas nilai-nilai. Kelompok-kelompok sosial dengan latar belakang sejarah, kepentingan, dan tujuan berbeda menyebabkan perbedaan pandangan. Sumber relativitas nilai itu dihilangkan oleh pandangan yang sama yang dicerminkan dalam hukum positif yang secara objektif mengikat seluruh warga. Pandangan anarkis (tidak percaya negara, pemerintah, dan hukum) tidak ada tempat dalam negara hukum. Karena itu law enforcement yang berupa polisi, alat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan diperlukan untuk menjaga supaya hukum itu berjalan.
Demikian beberapa hal yang melandasi bagi terciptanya ta’arruf. Dengan beberapa prinsip ini, maka pantas jika ta’arruf menjadi salah satu dari pilar demokrasi dan juga menjadi satu nilai yang sangat dianjurkan Islam untuk melakukannya. Dan ketika semua itu tercapai, diharapkan manusia pun bisa menjadi orang yang bertakwa, puncak terakhir dari tujuan adanya ta’arruf ini.

Tidak ada komentar: