By Eep Khunaefi
S
|
ecara
bahasa, isbal diartikan memanjangkan atau melabuhkan
kain. Sedangan menurut istilah, isbal
adalah memanjangkan kain pakaian secara berlebihan hingga menutupi mata kaki baik
itu pakaian perempuan maupun pakaian laki-laki.
Ulama berbeda pendapat soal hukum Isbal. Pendapat pertama, bahwa hukum isbal
adalah mutlak haram. Ulama yang berpendapat demikian adalah Syeikh bin Baz dan ulama Wahabi lainnya.
Menurut mereka, apapun alasannya (riya atau
tidak), isbal tetap haram. Pendeknya,
apapun bagian pakaian yang lewat mata kaki adalah dosa besar dan menyeret
pelakunya masuk neraka. Dalil yang jadi rujukan mereka adalah Sabda Nabi
Muhammad Saw. yang berbunyi, “Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di
neraka " [Hadits Riwayat
Bukhari dalam sahihnya]