Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 April 2011

HIWALAH



Kata hiwalah, huruf haa’ dibaca kasrah atau kadang-kadang dibaca fathah, berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul (perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab.
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, secara bahasa hiwalah adalah annaqlu min mahallin ilaa mahalli (pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain).
Sementara menurut syara’ (istilah), Hanafiyah mendefinisikan hiwalah dengan “Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berhutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula.”
Sedang menurut Maliki, Syafi’i, dan Hambali, hiwalah adalah “Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain”.
Kalau diperhatikan, maka kedua definisi di atas bisa dikatakan sama. Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa madzhab Hanafi menekankan pada segi kewajiban membayar hutang. Sedangkan ketiga madzhab lainnya menekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang.

Minggu, 03 April 2011

HIJAB

Hijab atau satar sering diartikan sebagai penghalang, penutup atau terselubung. Dilihat dari makna dasar ini, maka apapun yang berfungsi sebagai penutup atau penghalang sesuatu disebut hijab. Misalnya, kain yang menutup meja makan bisa kita sebut sebagai hijab. Hijab juga bisa disematkan kepada cashing komputer, karena ia membungkus atau menutupi segala unsur yang dikandung di dalam komputer, dan sebagainya.
Tetapi, hijab yang dimaksudkan di sini adalah dalam kaitannya dengan pakaian yang menutup aurat kita, khususnya aurat perempuan. Pada beberapa negara berbahasa arab serta negara-negara barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
John L. Esposito dalam Ensiklopedi Oxford, Dunia Islam Modern, menulis bahwa karena sulitnya mendapatkan padanan tunggal dalam bahasa Arab dari hijab, maka hijab sering diidentikan dengan burqu’, ‘abayah, tharhah, burnus, jilbab dan milayah. Pakaian seperti ‘abayah Arab dan burnus Maghribi (Maroko) cenderung sangat mirip bagi laki-laki maupun perempuan (hal.153)

Sejarah

Hijab bukanlah tradisi asli orang Arab. Praktek menutup wajah (sebagian atau seluruh) ini merupakan warisan dari kerajaan Bizantium-Yunani, Sassaniyah Persia dan Mesopotamia kuno. Pada masa pra-Islam, di Arab barat daya sendiri, hijab ini hanya ditemukan di suku Banu Ismail dan Banu Qathan. Sementara di Mesir kuno, hijab mulai berkembang pada masa kerajaan Ramses II (dinasti ke-20).

Di Mesopotamia kuno, hijab merupakan sebuah simbol tentang kebaikan. Perempuan yang baik diharuskan memakai hijab saat menikah untuk membedakan dirinya dengan perempuan budak dan kotor. Jadi, perempuan yang mengenakan hijab merupakan suatu kebanggaan luar biasa, karena dikategorikan sebagai perempuan yang salehah.
Menurut hukum Asyiria, pelacur dan budak dilarang memakai hijab, dan mereka yang didapati secara sah mengenakannya dapat dihukum dengan berat. Jadi, hijab tidak saja untuk menandakan kebangsawanan melainkan juga membedakan perempuan “terhormat” dengan perempuan tercela.
Ketiga negara yang mempraktekkan hijab tersebut (Yunani, Persia dan Mesopotamia) kemudian sering terjadi kontak. Akibatnya, tradisi hijab ini menjadi kian berkembang pesat dan kemudian menyebar ke agama Kristen dan Yahudi. Dari sini lalu menyebar ke orang Arab kelas perkotaan dan akhirnya ke orang-orang kota umumnya.
Di Mesir abad pertengahan, tradisi hijab terjadi di kalangan kaum Yahudi Mesir. Saat itu, ditandai dengan pemisahan masuk kuil melalui pintu yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Di kalangan perkotaan Arab Islam sendiri, hijab mulai dipraktekkan secara luas di negara Turki. Saat itu hijab merupakan pertanda derajat dan gaya hidup yang eksklusif. Pada abad kesembilan belas, perempuan muslim dan Kristen kelas atas perkotaan di Mesir mengenakan habarah yang terdiri atas rok panjang, tutup kepala, dan burqu’, kain tipis empat persegi transparan berwarna putih yang dipakai di bawah mata, yang menutupi mulut, hidung bagian bawah, dan menjuntai hingga dada. Pada kesempatan berduka, dikenakan hijab tipis hitam yang disebut bisha.

Hijab yg Benar
Pada dasarnya, al-Qur’an tidak pernah menerangkan secara khusus arti hijab dalam kaitannya sebagai pakaian wanita Muslimah. Kata hijab yang disebut al-Qur’an, menunjuk pada pengertian lain di luar konteks berpakaian. Misalnya, QS. Ahzab [33]: 53 yang artinya, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan. Dan jika kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
Ayat di atas mengartikan hijab dalam konteks etika sosial, khususya etika bertamu antara para sahabat Nabi dengan istri-istri Nabi. Para sahabat yang hendak bertemu dengan para istri Nabi di dalam rumahnya, dianjurkan agar menggunakan hijab (pemisah). Jadi, hijab di sini tidak ada kaitannya sama sekali dengan konteks berpakaian.
Ayat lain, yaitu QS. Al-Syura [42]: 51, juga menjelaskan kata hijab dalam konteks lain. Meski kata hijab di dalam ayat ini dijelaskan dalam konteks yang nyaris sama dengan QS. Ahzab [33]: 53, yaitu pemisah atau dari balik tabir, tetapi kata hijab pada QS. Al-Syura ayat 51 ini diartikan lebih pada konteks etika pewahyuan. Maksudnya, bahwa Allah sekali-kali tidak akan berbicara dengan manusia (baca: Nabi) kecuali melalui pemisah (hijab) dan itu pun dalam kerangka pewahyuan.
Begitu juga kata hijab dalam QS. Al-A’raf [7]: 46, QS. Fushshilat [41]: 5, QS. Al-Isra [17]: 45 dan QS. Shad [38]: 32, diartikan dalam kerangka yang lain, bukan dalam konteks berpakaian.
Tafsiran tentang kata hijab di dalam al-Qur’an dalam kaitannya berpakaian Muslimah justru ditemukan pada ayat yang menceritakan tentang khimar (tutup kepala) atau jilbab. Ayat-ayat itu adalah sebagai berikut:
Pertama, QS. Al-Nur [24]: 30-31 yang artinya, “Katankanlah kepada laki-laki beriman agar menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Dan katakanlah kepada perempuan beriman agar menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, serta tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya, dan menutupkan khimar ke dadanya, dan untuk tidak menampakknya perhiasannya kecuali kepada suaminya.”
Kedua, QS. Al-Ahzab [33]: 59 yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh rubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, agar mereka tidak diganggu.”
Terlepas dari tidak adanya ayat al-Qur’an yang menjelaskan secara khusus tentang hijab dalam konteks berpakaian Muslimah yang menutup aurat, yang jelas, bagi seorang wanita Muslimah yang hendak mengenakan hijab, hendaklah memperhatikan beberapa catatan dari Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Menurutnya, seorang wanita yang mengenakan hijab harus memenuhi syarat seperti: hijab itu harus menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan tangan, bukan berfungsi sebagai perhiasan (tidak boleh berlebihan), tidak boleh tipis atau transparan, dan tidak boleh ketat. Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka hijab itu sudah dianggap benar. Semoga para wanita Muslimah berkenan memperhatikan hal ini! Amien.

PESANTREN


Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berfungsi memelihara, melestarikan, mengembangkan, dan menyiarkan ajaran Islam, dengan kiai sebagai tokoh utamanya dan masjid sebagai pusat lembaganya.

Melacak asal-usul pesantren memang agak sulit. Tidak ada data yang jelas mengenai awal mula pesantren. Ada yang berpendapat bahwa pesantren pertama adalah Jan Tampes 2 di Pamekasan, Madura, yang didirikan pada tahun 1062. Tetapi, anggapan ini jelas saja sedikit ngawur. Jika begitu, berarti ada Jan Tampes 1, dan itu pasti lebih dahulu keberadaannya.

Ada lagi yang berpendapat bahwa Raden Rahmat (Sunan Ampel) adalah pendiri pesantren yang pertama kali yaitu di Ngampel Denta, Surabaya. Awalnya, Sunan Ampel mendirikan masjid dan asrama sebagai tempat ia mengajarkan ilmu kepada beberapa murid. Dari asrama inilah akhirnya berkembang menjadi pondok pesantren.

Pendapat di atas dibantah lagi, setidaknya oleh Aminoto Sa’doellah. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dicatat. Pertama, sebelum Islam masuk pulau Jawa, sudah muncul banyak padepokan yang mirip pesantren, yang dijadikan tempat berkumpulnya rakyat (kawula) menimba ilmu dari para begawan dan resi.

Kedua, mengutip CC Berg, pesantren yang berasal dari kata santri berasal dari bahasa Sanskerta “shastri” yang artinya “orang yang tahu kitab suci”. Hal ini artinya, sebelum Raden Rahmat masuk ke Pulau Jawa, sudah ada para begawan yang menjadi maha guru kala itu.

Ketiga, kata “santri” juga bisa berasal dari kata “cantrik”, yang artinya orang yang menima ilmu dengan mengabdi pada begawan dan resi. Hal ini pula menunjukkan bahwa tradisi pesantren telah ada sebelum masa Raden Rahmat.

Terlepas dari berbagai pendapat di atas, yang jelas, perkembangan pesantren di Indonesia sangat baik. Ratusan pesantren telah berdiri dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Setiap wilayah di Indonesia, hampir bisa ditemukan adanya pesantren. Corak dan gaya pendidikannya pun makin modern.

Salah satu pesantren yang menerapkan sarana modern adalah Pesantren Mahasiswa (Pesma) Al-Hikam, Malang. Bahkan, Al-Hikam adalah pesantren yang pertama kali menerapkan Warung Informasi dan Teknologi (Warintek) di lingkungan pesantren, yang peresmiannya dilakukan oleh Menristek Prof Dr Kusmayanto Kadiman.

Sedang, pesantren Darussalam, Ciamis adalah pesantren pertama kali yang memiliki MAPK (Madrasah Aliyah Program Khusus). Madrasah ini merupakan pogram Departemen Agama untuk mencetak kader-kader yang tidak saja mampu menguasai bidang ilmu-ilmu agama, tapi juga ilmu-ilmu umum. Masih banyak lagi pesantren-pesantren di Indonesia yang memiliki kekhususan tertentu. Misalnya, pesantren Gontor yang terkenal dengan kemampuan santrinya dalam bahasa Arab dan Inggris. Sebab, setiap hari santri diharuskan berbicara dengan kedua bahasa tersebut.

Pesantren, yang di Minangkabau disebut surau, di Madura disebut penyantren, di Jawa Barat disebut pondok, dan di Aceh dikenal sebagai rangkang, paling tidak mempunyai tujuh ciri penting yang sekaligus merupakan elemen dasarnya, yaitu:

Pertama, pondok. Ia merupakan asrama khusus yang sederhana, tempat tinggal para santri, terutama santri mukim dan santri kelana. Biasanya bangunan ini terdiri dari bilik-bilik atau petakan-petakan yang didirikan di dalam komplek pesantren itu sendiri.

Kedua, masjid. Ia adalah tempat melangsungkan aneka kegiatan, baik yang bersifat keagamaan maupun yang sifatnya umum: pengajaran, pendidikan, tempat pertemuan, aktivitas budaya dan administrasi, latihan pidato, mengaji al-Qur’an, dan sebagainya. Jadi, masjid bukan untuk shalat belaka.

Ketiga, pengajaran kitab-kitab Islam klasik atau kitab kuning. Tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon ulama yang memahami dan menguasai benar ilmu-ilmu keagamaan tradisional seperti tafsir, hadits, fiqh, nahwu sharaf, tauhid, tasawuf, tarikh Islam dan sebagainya.

Keempat, santri (murid). Santri ini bisa berasal dari daerah yang cukup jauh sehingga harus mondok atau menetap di asrama-asrama yang disediakan (santri mukim) maupun yang datang dari lingkungan sekitar pesantren itu sendiri yang biasanya tidak menetap di pondok melainkan hanya bolak-balik tiap hari belajar (santri kalong). Selain itu, ada lagi yang disebut santri kelana yang mencari ilmu dengan mengembara dan berguru dari satu kiai atau pesantren ke kiai atau pesantren lain.

Kelima, kiayi. Ia biasanya tokoh pendiri, sekaligus sebagai sumber atau pemegang kekuasaan dan kewenangan dalam lingkungan kehidupan pesantren. Ia dapat memberi bimbingan atau keputusan dalam berbagai hal, baik yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan, aktivitas sehari-hari, maupun yang sifatnya lebih kompleks.

Keenam, sistem pengajaran yang khas, ada dua yakni: sistem sorogan yang bersifat individual: santri menghadap kiai, seorang demi seorang, dengan membawa kitab yang akan dipelajarinya, yang kemudian disodorkan kepada kiai. Lalu, si santri pun diajari dan dibimbing bagaimana cara membacanya, menghafalkannya, atau lebih jauh lagi menerjemahkannya atau menafsirkannya. Semua itu dilakukan sementara santri menyimak penuh perhatian dan ngesahi (mensahkan) dengan memberi catatan pada kitabnya, atau mensahkan bahwa ilmu itu telah diberikan kepadanya.

Lalu sistem weton (balaghan: metode kuliah) yang bersifat kolektif atau berkelompok dalam kelas-kelas. Yaitu kiai, di hadapan santri-santrinya yang memegang kitabnya masing-masing, membacakan kata per kata, kalimat demi kalimat, lalu menerjemahkannya, menerangkan demi kalimat, lalu menerjemahkannya, menerangkan arti atau menjelaskan maksudnya, sementara para santri hanya mengikuti, mendengar atau menyimak kitabnya sendiri-sendiri sembari mencatat atau menandai dengan kode tertentu pada kertas atau buku catatannya. Di Jawa Barat, metode ini disebut bandungan, atau bandongan (Jawa Tengah), atau halaqah (di Sumatra).

Ketujuh, tujuan utama pendidikannya yang lebih bersifat spiritual ketimbang material. Pak Kiayi melalui pesantrennya tidak pernah memasang tarif besar kepada para santrinya untuk belajar ilmu di sana. Sebab, tujuan pak kiayi bukanlah untuk mengeruk keuntungan semata-mata, tapi lebih dari itu, agar santrinya lebih pandai dalam masalah agama. Tujuan duniawi ditepikan oleh pak kiayi, dan lebih mengusung kepentingan akherat.

Demikian beberapa kriteria klasik bisa dikatakan pesantren. Seiring dengan perkembangan mutakhir, kriteria ini bisa saja berubah, misalnya: tidak ada pengajaran kitab kuning. Sebab, makin hari keberadaan kitab kuning kian langka. Seorang santri pun semakin malas mempelajari kitab kuning. Mereka lebih tertarik pada kitab non-kuning, yang sering disebut kitab putih. Meski begitu, kita berharap, pesantren dalam bentuk apapun akan tetap ada di Indonesia hingga kapanpun. Amien!

Jumat, 01 April 2011

QISAS


    Qisas berasal dari kata qashasha yang berarti memotong, atau berasal dari kata aqasha yang berati mengikuti, yakni mengikuti perbuatan penjahat untuk pembalasan yang sama dari perbuatannya. Sedangkan qisas secara bahasa berarti adil atau persamaan. Dari kata ini terdapat qisas (gunting) karena kedua sisinya adalah selalu sama. Juga qisas dalam makna kisah, karena kisah itu sama dengan yang diceritakan.
      Sedangkan secara syar'i (istilah), qisas adalah pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong, seperti “hutang budi dibayar budi dan hutang nyawa dibayar nyawa”.
      Menurut Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan, qisas adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.
      Qisas disyariatkan dalam al-Quran, as-sunnah dan ijma'. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah SWT, "Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata….." (QS. Al-Maidah: 45).
      Sedangkan dalil dari as-Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah ra yaitu Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga dibunuh (qisas).” (HR. al-Jama'ah).
      Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qisas) bila menghendakinya ataukah memberikan pengampunan dengan cara membayar diyat (tebusan).
      Qisas dapat dilaksanakan apabila memenuhi syarat berikut ini:
      Pertama, jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma' para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah, “Para ulama ber-ijma' bahwa qisas tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya silang pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.”
      Kedua, korban termasuk orang yang terlindungi darahnya ('ishmat al-maqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah.
      Ketiga, pembunuh atau pelaku kejahatan adalah seseorang yang mukalaf, yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qisas terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab uzur, seperti tidur dan pingsan.”
      Keempat, at-takafu' (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka, dan budak. Sehingga, seorang muslim tidak di-qisas dengan sebab membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rasulullah Saw, Tidaklah seorang muslim dibunuh (di-qisas) dengan sebab membunuh orang kafir.”
      Kelima, tidak ada hubungan keturunan (melahirkan), dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah Saw, Orang tua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” Syekh as-Sa'di ketika menjelaskan syarat diwajibkannya qisas menyatakan, “Pembunuh bukan orang tua korban, karena orang tua tidak dibunuh dengan sebab membunuh anaknya.” Sedangkan bila anak membunuh orang tuanya, maka si anak tetap terkena keumuman kewajiban qisas.
      Adapun, hikmah diterapkannya qisas sangat banyak, di antaranya:
      Pertama, menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain (Lihat Qs. al-Baqarah: 179). Kedua, mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban (Lihat Qs. al-Isra`: 33). Ketiga, menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya.
      Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan (Epholic)

Kamis, 20 Januari 2011

NUSYUZ


Menurut bahasa nusyuz adalah al-Irtifa’u  (sesuatu yang tinggi). Atau menurut seorang lexicographer (ahli kamus) Imam Ar-Rhoghib, nusyuz adalah al-Irtifa’u minal Ardli  (suatu tempat yang tinggi dari permukaan bumi) [Al Mu’jam, 2004, hal 548].
Dalam kesempatan yang lain, ada yang mengatakan bahwa nusyuz diambil dari an-Nasyz yang berarti tanah yang tinggi, karena pelakunya merasa lebih tinggi sehingga dia tidak merasa perlu untuk patuh.
Sedangkan secara istilah adalah kebencian suami istri kepada pasangannya. Wanita itu nusyuz kepada suaminya jika dia tidak patuh kepadanya (durhaka), suami nusyuz kepada istri jika dia memperlakukannya dengan buruk dan berpaling darinya (zalim).
Menurut Ibnu Katsir, nusyuz ialah seorang perempuan yang merasa lebih tinggi kedudukannya dari suaminya. Hal itu di buktikan dengan meninggalkan perintahnya, berpaling darinya dan membenci kepadanya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1997, juz I: hal 543).
Perbuatan nusyuz ini sangat dicela oleh agama, karena Islam memerintahkan istri agar patuh pada suaminya dan sebaliknya. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Kalaulah aku akan menyuruh seseorang untuk bersujud kepada yang lainnya, maka aku akan menyuruh seorang istri untuk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami dari istrinya. (tafsir Ibnu katsir, 1997, juz I : hal 543).
Apabila istri masih saja berbuat nusyuz, maka ada tiga hal yang harus dilakukan oleh sang suami. Pertama, menasehatinya. Jika cara ini tidak mampu, maka gunakan cara kedua: berpisah tempat tidur dengannya. Apabila cara kedua tetap tidak membuatnya jera, maka pilih cara ketiga, yaitu memukulnya. Allah berfirman:
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. An-Nisa: 34)
Tapi, seperti yang dikatakan oleh Imam Hasan al-Bishri bahwa proses pemukulan tersebut jangan sampai membuat bekas yang nampak pada tubuh si istri. Bahkan menurut para fuqaha lainnya pemukulan tersebut tidak boleh sampai mematahkan tulang dan anggota tubuh lainnya.
Perbuatan nusyuz juga bisa dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya walaupun dengan bentuk yang berbeda, yaitu bisa berupa berpaling dari si istri dan tidak memberikan kepadanya nafkah lahir dan bathin. Penyebab nusyuz-nya seorang suami bisa berbagai faktor yang melatar belakanginya yaitu bisa karena penyakit yang diderita istri, sudah tua usianya atau parasnya yang sudah tidak cantik lagi. (Fiqhu Sunah, tt, juz II : hal 199).
Apabila terjadi demikian maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk melakukan Shulh (perdamaian). Sebagaimana Firman Allah SWT, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. “ (QS. An-Nisa: 128)
Pengertian as-Shulhu di sini adalah seorang istri boleh minta dicerai oleh suaminya jika telah tampak perbuatan nusyuz suami kepadanya. Atau jika tidak mau dicerai seorang istri harus rela kehilangan sebagian haknya di antara hak-haknya sebagai seorang istri dan mengijinkan suaminya untuk memakai harinya buat istrinya yang lain atau menikah lagi. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh istri Rasulullah Saw yaitu Saudah binti Zam’ah yang meminta Rosul tidak menceraikanya dan memberikan bagian harinya untuk Aisyah.
Menurut Imam Al-Qurthubi, “Perdamaian adalah kata umum lagi mutlak yang berarti bahwa perdamaian hakiki di mana jiwa tenteram kepadanya dan perselisihan terangkat adalah lebih baik daripada talak, termasuk dalam makna ini semua kesepakatan yang disetujui oleh suami dan istri, dalam bentuk harta atau bermalam atau selainnya.”

Eepkholic/Dimuat Hidayah edisi 115





Selasa, 04 Januari 2011

THAWAF


Tawaf adalah suatu ritual mengelilingi Ka’bah (bangunan suci di Mekah) sebanyak tujuh kali sebagai bagian pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Thawaf di (sekeliling) Baitullah adalah seperti shalat, melainkan kalian sewaktu thawaf boleh berbicara,  maka barangsiapa yang berbicara pada waktu itu, janganlah berbicara, kecuali yang baik.” (ShahihTirmidzi, Shahih Ibnu Khuzaimah, dan Shahih Ibnu Hibban)
Menurut Nabila Lubis dalam “Menyingkap Rahasia Ibadah Haji”, maksud hadits di atas adalah maka saat itu (thawaf) hadirkanlah dalam hati kita sikap mengagungkan, perasaan takut, pengharapan, dan rasa cinta, seperti yang kita lakukan saat shalat.
Karena disamakan dengan shalat dalam beberapa hal,  maka thawaf memiliki sejumlah persyaratan, seperti yang tertulis dalam “Al-Wajiz, Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah”, sebagai berikut:
Pertama, suci dari hadats besar dan kecil. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw, ”Laksanakanlah apa yang dilaksanakan oleh seorang yang haji, kecuali [satu hal] janganlah engkau thawaf di Baitullah sehingga engkau mandi bersih (dari haidh).” (Muttafaqun ’alaih)
Kedua, menutup aurat. Allah SWT berfirman, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (QS. Al-A'raaf: 31)
Ketiga, melakukan thawaf tujuh kali putaran sempurna, karena Nabi saw. melakukannya tujuh kali putaran, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Umar ra, ”Datang ke Mekkah, lalu thawaf di Baitullah tujuh kali putaran dan shalat di belakang maqam Ibrahim dua raka’at, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali; dan sungguh pada diri Rasulullah saw. itu terdapat suri tauladan yang baik bagi kalian”.
Keempat, memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir di situ juga, dengan menempatkan Baitullah berada di sebelah kiri. Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir r.a., ”Tatkala Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menjamahnya, kemudian berjalan di sebelah kanannya, lalu beliau lari-lari kecil tiga kali putaran [pertama, pent.] dan berjalan biasa empat kali putaran.”
Kelima, hendaknya thawaf dilakukan di luar Baitullah. Allah SWT berfirman, "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua (Baitullah)." (QS. Al-Hajj:29).
Dan, keenam, thawaf harus berurutan langsung [tidak diselingi oleh pekerjaan lain), karena Nabi saw. melakukannya demikian dan Rasulullah saw. bersabda, "Ambillah dariku manasik hajimu." (Shahih Irwa-ul Ghalil).
Selain itu, thawaf juga dibagi beberapa macam: pertama, Tawaf Ifadah. Tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama'ah tidak ihram. Sesudah Tawaf Ifadah jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih ihram. 
Kedua, Thawaf Qudum. Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekah. Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
          Ketiga, Thawaf Wada. Wada artinya perpisahan, Tawaf ini merupakan salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar (Tawaf Kembali) karena setelah itu jama'ah akan meninggalkan Mekah menuju tempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
          Dan, keempat, Tawaf Sunat. Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.

Khunaefi, S.Thi/Dimuat Hidayah edisi 111


NUSYUZ


Menurut bahasa nusyuz adalah al-Irtifa’u  (sesuatu yang tinggi). Atau menurut seorang lexicographer (ahli kamus) Imam Ar-Rhoghib, nusyuz adalah al-Irtifa’u minal Ardli  (suatu tempat yang tinggi dari permukaan bumi) [Al Mu’jam, 2004, hal 548].
Dalam kesempatan yang lain, ada yang mengatakan bahwa nusyuz diambil dari an-Nasyz yang berarti tanah yang tinggi, karena pelakunya merasa lebih tinggi sehingga dia tidak merasa perlu untuk patuh.
Sedangkan secara istilah adalah kebencian suami istri kepada pasangannya. Wanita itu nusyuz kepada suaminya jika dia tidak patuh kepadanya (durhaka), suami nusyuz kepada istri jika dia memperlakukannya dengan buruk dan berpaling darinya (zalim).
Menurut Ibnu Katsir, nusyuz ialah seorang perempuan yang merasa lebih tinggi kedudukannya dari suaminya. Hal itu di buktikan dengan meninggalkan perintahnya, berpaling darinya dan membenci kepadanya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1997, juz I: hal 543).
Perbuatan nusyuz ini sangat dicela oleh agama, karena Islam memerintahkan istri agar patuh pada suaminya dan sebaliknya. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Kalaulah aku akan menyuruh seseorang untuk bersujud kepada yang lainnya, maka aku akan menyuruh seorang istri untuk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami dari istrinya. (tafsir Ibnu katsir, 1997, juz I : hal 543).
Apabila istri masih saja berbuat nusyuz, maka ada tiga hal yang harus dilakukan oleh sang suami. Pertama, menasehatinya. Jika cara ini tidak mampu, maka gunakan cara kedua: berpisah tempat tidur dengannya. Apabila cara kedua tetap tidak membuatnya jera, maka pilih cara ketiga, yaitu memukulnya. Allah berfirman:
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. An-Nisa: 34)
Tapi, seperti yang dikatakan oleh Imam Hasan al-Bishri bahwa proses pemukulan tersebut jangan sampai membuat bekas yang nampak pada tubuh si istri. Bahkan menurut para fuqaha lainnya pemukulan tersebut tidak boleh sampai mematahkan tulang dan anggota tubuh lainnya.
Perbuatan nusyuz juga bisa dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya walaupun dengan bentuk yang berbeda, yaitu bisa berupa berpaling dari si istri dan tidak memberikan kepadanya nafkah lahir dan bathin. Penyebab nusyuz-nya seorang suami bisa berbagai faktor yang melatar belakanginya yaitu bisa karena penyakit yang diderita istri, sudah tua usianya atau parasnya yang sudah tidak cantik lagi. (Fiqhu Sunah, tt, juz II : hal 199).
Apabila terjadi demikian maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk melakukan Shulh (perdamaian). Sebagaimana Firman Allah SWT, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. “ (QS. An-Nisa: 128)
Pengertian as-Shulhu di sini adalah seorang istri boleh minta dicerai oleh suaminya jika telah tampak perbuatan nusyuz suami kepadanya. Atau jika tidak mau dicerai seorang istri harus rela kehilangan sebagian haknya di antara hak-haknya sebagai seorang istri dan mengijinkan suaminya untuk memakai harinya buat istrinya yang lain atau menikah lagi. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh istri Rasulullah Saw yaitu Saudah binti Zam’ah yang meminta Rosul tidak menceraikanya dan memberikan bagian harinya untuk Aisyah.
Menurut Imam Al-Qurthubi, “Perdamaian adalah kata umum lagi mutlak yang berarti bahwa perdamaian hakiki di mana jiwa tenteram kepadanya dan perselisihan terangkat adalah lebih baik daripada talak, termasuk dalam makna ini semua kesepakatan yang disetujui oleh suami dan istri, dalam bentuk harta atau bermalam atau selainnya.”

Eepkholic/Dimuat Hidayah edisi 115





MUHARRAM


Muharram adalah bulan pertama dalam sistem kalender Islam (Hijriyah). Muharram sendiri bermakna ‘dilarang’, 'diharamkan' atau 'dipantang'. Karena pada bulan ini segala bentuk permusuhan dan peperangan dilarang atau diharamkan.
Muharram merupakan bulan yang mulia karena di dalamnya kita dianjurkan untuk berpuasa setiap tanggal 9 (Tasu’ah) atau 10 (‘Asyura). Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Ibnul Qayyim dan lain-lain. Ada juga pendapat yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 11.
Pada masa pra-Islam, 'Asyura selalu diperingati sebagai hari raya resmi bangsa Arab. Pada masa itu orang-orang berpuasa dan merayakannya dengan penuh suka cita sebagaimana hari Nawruz yang dijadikan hari raya di negeri Iran. Mereka, terutama kelompok Yazidi, mengadakan perayaan dengan mengenakan pakaian baru dan menghias kota-kota mereka.
Sementara kaum Yahudi berpuasa ‘Asyura dalam rangka menghormati kemenangan Musa atas Raja Fir’aun. Saat Nabi hijrah ke Madinah, beliau melihat tradisi kaum Yahudi ini. Karena itu, beliau menganjurkan kepada pengikutnya untuk ikut berpuasa juga. Justru, Muhammad menilai bahwa beliau dan pengikutlah yang sebenarnya lebih berhak berpuasa untuk menghormati dan memuliakan Nabi Musa dibandingkan kaum Yahudi.
Di Jawa, tradisi puasa 10 Muharram ini dikenal dengan istilah Sura atau Suro. Sura sendiri merupakan salah satu nama bulan dari tahun Çaka. Nama ini berasal dari mitologi Hindu-Jawa, Aji Çaka. Dalam Babad Tanah Jawi disebutkan bahwa kedatangan orang-orang Hindu di Jawa menandai dimulainya zaman baru, yaitu zaman Aji Çaka yang menurut perhitungan mereka zaman itu bersamaan dengan tahun 78 Masehi. Oleh sebab itu, tahun Çaka dan tahun Masehi berselisih 78 tahun.
Puluhan tahun berikutnya, ketika mataram ada di bawah pemerintahan Sultan Agung Hanyokrokusumo, penanggalan Caka mulai diperbaiki. Maka kemudian tanggal 1 Muharram 1043 H (8 Juli 1633 M) ditetapkan sebagai tanggal 1 Suro tahun Alip (1555 Caka baru atau Çaka-Jawa).
Bagi kalangan Syi’ah dan sebagian sufi, hari ‘Asyura merupakan hari berkabungnya atas kesyahidan Husain bin Ali, cucu dari Nabi Muhammad Saw pada Pertempuran Karbala tahun 61 H (680). Karena itu, di Bengkulu ada tradisi tabot untuk mengenang tentang kisah kepahlawanan dan kematian cucu Nabi tersebut. Sementara di Pariaman, Sumatera Barat ada tabut.
Terlepas dari semuanya itu, kemuliaan bulan Muharram juga dicatat dalam al-Qur’an yang artinya, "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu, dan perangilah musyrikin semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa" (QS.At-Taubah: 36)
Empat bulan haram yang dimaksudkan ayat di atas adalah Muharram, Dzulhijjah, Dzulqaidah, dan Rajab.
Dalam kesempatan lain, Nabi Muhammad Saw. bersabda, "Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam”. (HR. Muslim) dan “Puasa 'Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu." (HR. Muslim).
Demikian mulianya bulan Muharram, sehingga Allah menciptakan Nabi Adam pada bulan ini. Selain itu, bulan Muharram juga sebagai masanya Nabi Idris diangkat Allah ke langit, Nabi Nuh selamat dari banjir bah dengan perahu, Nabi Ibrahim lahir dan menerima taubatnya, Nabi Yusuf selamat saat diceburkan ke sumur oleh saudara-saudaranya dan beliau dibebaskan dari penjara, Nabi Ya’kub bisa melihat kembali, Nabi Ayub sembuh dari penyakit kulit, Nabi Yunus keluar dari perut ikan paus, hari pertama alam diciptakan Allah, rahmat dan hujan diturunkan, Allah menjadikan ‘Arasy, Lauh Mahfudz, Jibril dan Nabi Isa diangkat ke langit dan sebagainya.
Masih banyak lagi keutamaan bulan Muharram dan peristiwa penting yang terjadi pada bulan ini. Hal ini menunjukkan bahwa bulan Muharram benar-benar bulan yang mulia. Karena itu, saat bulan ini tiba, sejatinya kita sebagai umat Islam menyambutnya dengan berpuasa.
Eep K/Dimuat Hidayah edisi 112


AL-QAZ'U


Akibat menggemari Ronaldo (Brazil) karena kelihaiannya mengola bola, si Abdan menamai anaknya seperti dia. Bahkan, rambutnya yang hanya disisakan pada bagian depannya (jambul) ditiru juga oleh anak Abdan. Dengan kata lain, gaya penampilan Ronaldo saat itu selalu diikuti oleh Abdan pada anaknya.
Padahal, jika kita mau tahu, bahwa perbuatan Abdan tersebut dilarang dalam agama Islam. Dalam konsep fikih disebut dengan istilah Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut anak yang baru dilahirkan dan meninggalkan sebagian yang lain.
Al-Qaz’u, setidaknya, ada empat macam: Pertama, mencukur bagian rambut tertentu di kepalanya. Kedua, mencukur tengahnya dan meninggalkan pinggirannya. Ketiga, mencukur pinggirnya dan meninggalkan tengahnya. Keempat, mencukur bagian depannya dan meninggalkan bagian belakangnya.
Al-Qaz’u merupakan perbuatan makruh. Sebab, sejatinya, velus (rambut pertama) bayi harus dibotakin saat potong pertama. Di samping untuk menghilangkan kotoran (lemak) yang menempel pada kepala bayi akibat persalinan, juga memudahkan bagi orang tua untuk mendeteksi kemungkinan ada luka atau iritasi pada kepala sang bayi. Jika rambut masih utuh, hal ini sulit dilakukan. Pada suatu negeri yang panas, kondisi kepala bayi yang botak juga membuatnya lebih nyaman.
Larangan al-Qaz’u ini bersumber dari hadits Nabi Muhammad Saw. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhum, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang perbuatan Al-Qaz’u.” (muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Ibnu Ami disebutkan bahwa ia berkata: Rasulullah SAW melarang kita memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.”(HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, dan Nasai, lafazh hadit milik An Nasai)
Suatu kali Rasulullah SAW pernah melihat anak muda yang memotong sebagian rambutnya dan membiarkan sebagian yang lain, beliaupun melarang mereka dari hal itu,  “Cukurlah semua atau biarkan semua!(HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar)
Ada beberapa alasan kenapa al-Qaz’u dilarang. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena bisa membuat penampilan sang bayi/anak akan terlihat jelek atau tidak pantas. Pendapat yang lain mengatakan bahwa hal itu merupakan kebudayaan umat Nasrani. Pendapat yang lain lagi mengatakan bahwa hal itu merupakan kebudayaan umat Yahudi.
Untungnya, sebagian besar orang tua kita, ketika mengadakan tradisi potong rambut pada hari ketujuh (biasanya bareng dengan aqiqah) atau keempat puluh, selalu memotong habis rambut anaknya. Entahlah, apakah karena tradisi saat itu yang sudah berkembang demikian atau karena mereka sendiri mengetahui tentang pelarangan al-Qaz’u tersebut.
Lalu apakah hukumnya jika kita mencukur rambut secara al-Qaz’u, tapi hal itu dilakukan untuk berobat, operasi atau yang lainnya?
Di dalam kitab Fathul Bari (10/378) Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang makruh kecuali apabila dilakukan untuk berobat atau semacamnya dan dalam hal ini tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.”
Syaikh Amru bin Abdul Mun’im Salim berkata: Apabila perbuatan ini diikutin dengan keyakinan bahwa ia dapat menolak kejahatan, maka hukumnya adalah haram.
Sebab, ada sebuah anggapan yang berkembang di masyarakat, bahwa jika kita meniru gaya rambut atau potong rambut seperti ini dan itu, maka akan mendatangkan keberkahan buat dia dan menolak bala. Jika anggapan semacam ini yang tertanam dalam otak orang tua saat memotong velus, maka sebaiknya dihindari, karena niat awalnya yang sudah salah. Sebab, potong rambut, selain karena sunnah Nabi juga untuk mendapatkan kepantasan pada penampilan sang anak. Tidak lebih dari itu.
Al-Qaz’u juga termasuk sikap ikut-ikutan terhadap perilaku orang kafir, sedangkan pada hakikatnya dapat merusak penampilan seorang lelaki, merusak kewibawaanya serta melemahkan kejantanannya.

Eep K/Dimuat Hidayah edisi 113


IDDAH


Ditinjau dari segi bahasa, kata iddah berasal dari kata ‘addad yang bermnakna al-ihsha. Kata iddah merupakan bentuk mashdar dari kata kerja adda-ya’uddu yang berarti penghitungan atau sesuatu yang dihitung. Secara bahasa, kata iddah dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haidh atau hari-hari suci pada wanita.
Sedangkan secara terminologis, para ulama telah merumuskan pengertian iddah dengan berbagai ungkapan, antara lain: Adalah nama waktu untuk menanti kesucian seorang isteri yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suami, yang sebelum habis masa itu dilarang untuk dinikahkan (dengan lelaki lain).
Dari rumusan di atas, dapat dipahami bahwa iddah adalah suatu tenggang waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang wanita sejak ia berpisah dengan suaminya, baik perpisahan itu disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia; dan dalam masa tersebut, wanita itu tidak dibolehkan untuk kawin dengan laki-laki lain.
Sementara menurut Departemen Agama RI, iddah adalah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengan laki-laki lain dalam masa tersebut, sebagai akibat ditinggal mati oleh suaminya atau perceraian dengan suaminya itu, dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat hubungan dengan suaminya itu.
Menurut definisi ini, iddah disebabkan oleh dua hal: ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya. Namun, para ulama berpendapat bahwa dukhul (senggama), baik yang terjadi dalam nikah yang fasid maupun yang terjadi karena syubhat, juga mengharuskan iddah. Begitu pula menurut sebagian ulama, seperti Imam Malik, perzinaan juga mengakibatkan wanita harus ber-iddah. Bahkan menurut jumhur (selain Syafi’iyah), khalwat saja sudah cukup sebagai alasan bagi penetapan kewajiban iddah.
Di sisi lain, akibat iddah yang tergambar dari definisi Departemen Agama di atas hanyalah larangan untuk melakukan akad perkawinan dengan laki-laki lain (selain suami yang menceraikannya). Akan tetapi, larangan tersebut hanyalah satu di antara beberapa konsekuensi iddah. Konsekuensi lainnya masih ada, yaitu menyangkut keterikatan, nafkah, tempat tinggal, dan lainnya.
Seorang yang berada dalam masa iddah tidaklah berarti terlepas sama sekali dari suami yang menceraikannya. Begitu pula, suami itu tidak langsung dapat membebaskan diri dari tanggung jawab dan kewajibannya terhadap istri selama masa iddah.
Sehubungan dengan itu, para ulama menyimpulkan bahwa seorang pria tidak boleh menikahi wanita lain bila ia masih terikat dengan seorang wanita yang sedang berada dalam iddah, sedangkan wanita itu adalah salah satu di antara 4 orang istrinya. Pendapat terakhir ini didasarkan atas keyakinan bahwa wanita yang berada dalam iddah masih berstatus istri bagi suami yang menceraikannya.
Iddah ditetapkan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Allah berfirman, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddah-nya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi pernah menginstruksikan kepada Fatimah binti Qays, “Ber-iddah-lah di rumah Ummu Maktum.”
Wanita yang sedang iddah hendaknya melaksanakan beberapa kewajiban berikut ini: (1) tidak boleh menikah dengan laki-laki lain; (2) tidak boleh meninggalkan rumah; (3) al-hidad atau al-ihdad, tidak boleh berhias diri sebagai bentuk masih belasungkawa atas kematian suaminya.
Demikian beberapa ketentuan iddah yang mesti diketahui oleh seorang wanita yang ditinggal suaminya baik karena perceraian atau kematian.

Eep K